Tampilkan postingan dengan label Jasa Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jasa Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juni 2009

Kepengurusan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel

Perusahaan kami bergerak di bidang jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi, yang di selenggarakan oleh postel. Kami akan membantu anda dalam menyertifikasi perangkat telekomunikasi, bagi anda yang kesulitan atau yang tidak punya waktu untuk mengurus proses type approval atau sertifikasi perangkat telekomunikasinya, kami siap mengurusnya. Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi, biaya jasa kami di luar biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL, dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL.

Anda dapat sertifikat perangakt telekomunikasinya dangan cara yang mudah, dan di terbitkan dengan resmi oleh postel. Dapat di pastikan perangkat telekomunikasi anda aman dan layak di pasarkan, karena sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi saya pada halaman contact.

Rabu, 22 April 2009

Jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi pada masa sekarang ini kususnya dibidang telekomunikasi, semakin lama semakin canggih. Kebutuhan akan alat telekomunikasi dengan teknologi canggih terus meningkat, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan pengadaan alat yang dibutuhkan, baik yang di produksi dari dalam maupun luar negri. Dengan adanya kebutuhan hal tersebut, perusahaan kami yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi / type approval, yang di selenggarakan oleh postel yang di bantu oleh balai besar pengujian perangkat telekomunikasi siap membantu.

Layanan kami meliputi:

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL
  • Konsultasi sertifikasi
  • Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
  • Staf lokal berpengalaman
  • ngurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya tak terduga.
Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
  1. Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  2. Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :
  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan

Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
  • Persyaratan administrasi
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:
  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan [ Download Klik di sini ]
  3. Formulir PM4 dan Formulir PM5 [ Download Klik di Sini ]
  4. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  5. Spesifikasi teknis, brosur dan
  6. penunjang teknis operasional lainnya.
  7. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  8. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE)diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
  9. 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya melalui:
  • Halaman Contact
  • Telp: +6285710407884
  • E-mail: hari_agst@yahoo.com

Rabu, 15 April 2009

Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Anda punya masalah dengan perangkat telekomunikasi milik anda karena belum mempunyai sertifikat resmi....? kami melayani jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi / type approval. Langkah mendapatkan sertifikat, pertamanya kita mengajukan permohonon perangkat lengkap, setelah di setujui nanti akan keluar SP3 dari postel yang beralamatkan di Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jalan Medan Merdeka Barat No.17 , Jakarta Pusat. Surat SP3 tersebut di tujukan untuk proses pengujian perangkat yang akan diuji, kita bawa SP3 tersebut ke tempat pengujian, lengkap dengan data teknisnya dan satu buah sempel, gunanya untuk mendapatkan SP2 pengujian, setelah disetujui maka akan keluar Surat tagihan pembayaran pengujian dari Balai UJI / Telkom Risti.

Setelak kita bayar tagihan SP2 pengujian tersebut di bank mandiri, baru kita mengajukan proses pengujian perangkat telekomunikasi dengan syarat-syarat umum ketentuan pengujian perangkat telekomunikasi yang telah ditentukan. Setelah pengajuan pengujian perangkat di terima maka alat tersebut akan di masukan ke laboratorium pengujian untuk di uji, lama proses pengujian 21 hari kerja. Jika alat tersbut berhasil di uji maka rekap hasi uji ( RHU ) akan dikirimkan ke pusat, dan jika gagal maka alat tersebut harus di revisi agar dapat melanjutkan prose pengujiannya kembali.

Rekap hasil uji ( RHU) akan masuk ke tim evaluasi untuk mengecek kebenaran alat tersebut, jika ada yang salah maka dokumen tentang perangkat tersebut di balikan lagi ke tempat pengujian untuk di revisi datanya. Dokumen perangkat telekomunikasi dalam tim evaluasi paling lama 10 hari, setelah itu maka akan keluar tagihan SP2 setifikat, kita bayar tagihan tersebut di bank mandiri, lalu kita foto copi bukti bayar aslinya dan foto copi tersebut kita serahkan untuk proses pencetakan serifikat, setelah di setujui oleh direktur maka akan terbit sertifikat sesuai yang di inginkan. Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi saya pada halaman contact .semoga bermanfaat....