Rabu, 12 Januari 2011

Kepala

Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM Poppy Pudjiaswati menyatakan, narapidana kasus suap jaksa, Artalyta Suryani atau Ayin, memang pantas mendapatkan remisi. Pasalnya, di dalam putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Ayin tidak ditemukan kerugian negara.

"Kami dasarnya pada PK Ayin. Pada saat itu keputusaanya ternyata tidak menyangkut kerugian negara. Kanwil bisa mengeluarkan remisi," ungkap Poppy, Rabu (12/1/2011) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Menurut dia, Ayin selama di LP Tangerang juga berkelakuan baik. Perempuan sosialita yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu juga diakui Poppy menjadi pemuka di kalangan narapidana lain.

Ayin diketahui aktif dan sering kali memberikan pelajaran bahasa Inggris dan Mandarin kepada para napi. "Jadi, layak dapat remisi," ujarnya.

"Di LP Tangerang, dia berkelakuan baik dan bermanfaat bagi warga binaan. Apa satu kesalahan bisa dicap seumur hidup? Nggak kan? Dengan pembinaan kepala lapasnya, dia jadi baik," lanjut Poppy.

Namun, ia menyadari, segala keputusan pemberian remisi berada di tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono. "Dirjen tidak menolak dan mengabulkan. Dirjen belum menentukan apa-apa," ujarnya.

Pernyataan Poppy ini bertentangan dengan pernyataan Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, kemarin. Untung menegaskan bahwa pihaknya menolak remisi untuk Ayin dengan alasan Ayin pernah tersangkut skandal sel mewah di LP Pondok Bambu. Untung pun mengungkapkan, Ayin akan tetap bebas sesuai dengan jadwal, yakni pada 27 Januari. Demikian catatan online Setan Internet tentang Kepala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar