Selasa, 12 Juni 2012

Kasus Wa Ode Nurhayati

Kubu terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuian infrastruktur daerah dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, telah menyiapkan sejumlah saksi meringankan.

"Kalau saksi meringankan sudah disiapkan dalam persidangan ini. Kami akan meminta hakim untuk menghadirkan Bapak Menkeu dan ini bukan saksi meringankan tapi yang nyata-nyata mengetahui adanya satu perbuatan dan pelanggaran," kata Kuasa Hukum Wa Ode, Nur Zainab, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.

Menurut Zainab, dalam hukum acara, pihak terdakwa diperbolehkan hakim untuk memanggil seseorang baik itu atas permintaan penasehat hukum, penuntut umum, dan hakim sendiri. "Saya yakin, jika pemeriksaan berjalan, beliau pasti dihadirkan. Surat Menteri Keuangan kan salah satu yang diperiksa kemarin, jadi relevan kalau dia dihadirkan," ujarnya.

Selanjutnya, kubu Wa Ode juga meminta untuk menghadirkan Ketua DPR Marzuki Ali. Nur Zaenab beralasan karena perkara ini bermula saat Marzuki minta PPATK untuk membongkar rekening Wa Ode dan itu melanggar hukum dan melanggar Undang-undang.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wa Ode juga meminta Menkeu Agus Martowardojo menjadi saksi meringankan baginya.

Namun permintaan itu ditampik Agus. "Pertimbangan saya adalah Bu Wa Ode saat ini adalah tersangka untuk kasus korupsi. Jadi saya tentu akan memilih untuk tidak menjadi saksi bagi seorang yang sekarang berstatus tersangka kasus korupsi," kata Agus di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 10 Mei 2012.

Menurut Agus, penolakan untuk menjadi saksi itu diperbolehkan oleh hukum. "Saya sebagai pribadi merasa kalau seandainya Bu Wa Ode sedang menjadi tersangka, saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau," ujarnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bersedia bersaksi jika yang meminta adalah instansi hukum. "KPK memerlukan apa saja, saya akan dukung. Saya akan hadir," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar