Minggu, 20 Februari 2011

Direktorat Reserse Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berkordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia terkait penyelundupan sabu seberat 1,085 kilogram (kg) oleh Ainsyiah binti Syamaun,55, yang digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan,Jumat (18/2),kemarin. Kordinasi tersebut sebagai tindaklanjut atas pengakuan tersangka Ainsyiah yang mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan suami dari keponakannya, Haris,yang tinggal di Bukit Tinggi, Malaysia.

Kami lakukan kordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia bagian narkotika untuk menginformasikan bahwa Haris diduga kuat jaringan narkoba dan agar ditangkap,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol John Turman Panjaitan kepada SINDO melalui ponselnya kemarin. Turman Panjaitan menambahkan, berdasarkan pengakuan Ainsyiah, warga Desa Pie Geudong, Lhokseumawe, NAD tersebut, dia tidakmengetahuijikadalamprinter merek Canon yang dititipkan kepadanya itu disembunyikan sabu-sabu seberat 1,085 kg.Sabu itu dipecahpecah dalam 15 bungkusan.

Polisi menduga kuat bahwa Haris sengaja memanfaatkan Ainsyiah untuk membawa sabu-sabu tersebut. Apalagi, berdasarkan penuturan Ainsyiah,keponakannya bernama Annisa datang ke rumahnya pada Desember 2010 lalu bersama suaminya Haris. Kedatangan tersebut untuk mengajak dirinya ke Malaysia. Merasa senang, dia pun mengiyakan.Terlebih lagi, segala biaya akomodasi ditanggung keponakannya itu. Singkatnya, pada 19 Januari lalu, Ainsyiah berangkat bersama Haris ke Bukit Tinggi,Malaysia dan tinggal di sana selama satu bulan. Ainsyiah kemudian kembali ke Medan, Jumat (18/2), lewat Bandara Polonia Medan. Dia menumpang pesawat Air Asia QB 8051 tujuan Kuala Lumpur (KUL) – Medan (MES). Berdasarkan tiketnya, pemilik paspor W44069 itu duduk di bangku 27E,dengan membawa barang titipan Haris berupa printer merek Canon.

Haris sendiri telah berpesan kepadanya agar barang itu diserahkan kepada Azhari. ”Sementara Azhari sendiri mengaku tidak tahu. Dia hanya disuruh menjemput Ainsyiah di Polonia, setelah di-SMS (short message service) Haris,”tandasnya. Turman mengatakan, dalam hal ini,mereka masih kesulitan untuk menetapkan Azhari menjadi tersangka.Meski demikian,proses pendalaman penyelidikan juga masih dilakukan terhadap pria berperawakan tambun itu. Untuk sementara, Azhari dijadikan saksi atas tersangka Ainsyiah, sebagai orang yang disuruh Haris menjemputnya di Bandara Polonia Medan. ”Dalam waktu 3x24 jam dari proses penangkapan Azhari, harus ditentukan statusnya.

Selama itu, kita harus ada bukti yang kuat kalau menetapkannya sebagai tersangka. Sekarang ini pembuktiannya masih sangat sumir sekali,”paparnya. Ia berjanji akan menuntaskan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.Pengakuan tersangka Ainsyiah tentang ketidaktahuannya mengenai barang titipan suami keponakannya yang berisi sabu-sabu akan tetap diproses.” Apa pun alasannya, dia kedapatan membawa barang itu.Pengadilan nanti yang membuktikannya. Kita akan sidik sampai tuntas,” tuturnya.

Penyidik menjerat tersangka Ainsyiah dengan Pasal 113 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang mengimpor narkotika dari luar negeri dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Seperti diketahui sebelumnya, Ainsyah binti Syamaun,55,tertangkap membawa sabu 1,085 kg setelah turun dari pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur – Medan di Bandara Polonia, Medan, Jumat (18/2) pukul 10.30 WIB. Ainsyah, perempuan kelahiran Desa Pie Geudong,Lhokseumawe, NAD, ditangkap bersama penjemputnya bernama Azhari oleh petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan bernama Putra.

Sabu seberat 1,085 kg bernilai miliaran rupiah tersebut diamankan setelah terdeteksi melalui mesin X-Ray di terminal kedatangan internasional, yang disembunyikan dalam kotak printer merek Canon. Demikian catatan online Setan Internet tentang Direktorat Reserse Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar